BAB I
PENDAHULUAN
Ajaran
syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan
untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian
halnya dengan memelihara fungsi dan kesucian reproduksi bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat
manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi
(QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya
kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada
umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah dan
fungsi_Nya.
Teknologi
bayi tabung Dan cloning merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya
bersifat netral
sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki
daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan
kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan
beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu
kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi
ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama,
etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Teknologi
kedokteran modern semakin canggih. Salah satu tren yang berkembang saat ini
adalah fenomena bayi tabung. Sejatinya, teknologi ini telah dirintis oleh PC
Steptoe dan RG Edwards pada 1977. Hingga kini, banyak pasangan yang kesulitan memperoleh anak, mencoba menggunakan teknologi bayi tabung.
Bayi tabung
dikenal dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa Inggris dikenal
sebagai in vitro fertilisation. Ini adalah sebuah teknik pembuahan sel telur
(ovum) di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi
masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.
Kloning
adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya
pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagaimana pada hewan
belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Tujuan
kloning pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kualitas
tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi
banyak penyakit manusia –terutama penyakit-penyakit kronis– guna menggantikan
obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan
manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
BAYI TABUNG DAN
KLONING
A. Pengertian dan Proses Bayi Tabung
Sering kali
kita mendengar ‘ikut bayi tabung aja’ atau ’anaknya dia dari hasil bayi tabung’. Apa sebenarnya definisi
atau pengertian bayi tabung itu? Apakah ini adalah cara untuk mendapatkan
anak?
Kalau dilihat
dari kata ‘bayi’ & ‘tabung’, mungkin bayi tabung berarti bayi dari hasil
pembuahan di tabung. Ada juga yang bilang bayi tabung adalah bayi dari hasil
tabungan. Memang benar
juga sih soalnya proses bayi tabung itu tidak murah alias menguras kantong.
Tetapi bayi
tabung itu sebenarnya adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar
tubuh wanita, dalam istilah kerennya in vitro vertilization (IVF).
In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas (nah
nyambung juga kan dengan kata tabung). Dan vertilization adalah bahasa
Inggrisnya pembuahan.
Prosenya
mula-mula dengan suatu alat khusus semacam alat untuk laparoskopi dilakukan
pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi.
Kemudian sel telur yang diambil tadi dibuahi dengan sperma yang sudah dipersiapkan
dalam tabung yang suasananya dibuat persis seperti dalam rahim.
Setelah
pembuahan hasil konsepsi tersebut dipelihara beberapa saat dalam tabung tadi
sampai pada suatu saat tertentu akan dicangkokan ke dalam rahim wanita.
Selanjutnya diharapkan embrio itu akan tumbuh sebagaimana layaknya didalam
rahim wanita.
Sudah
tentu wanita tersebut akan mengalami kehamilan, perkembangan selama kehamilan
seperti biasa.
B. Bayi Tabung
Menurut Syari’at Islam
Keinginan
seorang wanita yang sudah berkeluarga yang tidak bisa hamil dan keinginan sang
suami untuk mendapatkan anak dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan
syariat. Tujuan ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengobatan (jika
terkendala) dengan cara-cara inseminasi buatan yang dibenarkan syariat.
Insemenasi buatan di dalam
rahim ada 2 cara dan di luar rahim ada 5 cara. Ketujuh cara atau macam tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Sperma seorang suami diambil lalu diinjeksikan pada
tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sperma itu akan bertemu
dengan sel telur yang dipancarkan sang istri dan berproses dengan cara yang
alami sebagaimana dalam hubungan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu
terjadi, dengan izin Allah, dia akan menempel pada rahim sang istri. Cara ini
ditempuh, jika sang suami memiliki problem sehingga spermanya tidak bisa sampai
pada tempat yang sesuai dalam rahim. Ini adalah merupakan cara yang
diperbolehkan menurut syariat dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan
umum yang disebutkan di atas. Ini dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri
memerlukan proses ini supaya bisa hamil.
2. Sperma seorang suami dan sel telur istrinya, diambil
lalu diletakkan pada sebuah tabung sehingga sperma tadi bisa membuahi sel telur
istrinya dalam tabung tersebut. Kemudian pada saat yang tepat, sperma dan sel
telur yang sudah berproses itu (zigote) dipindahkan ke rahim sang istri,
pemilik sel telur, supaya bisa berkembang sebagaimana layaknya janin-janin yang
lain. Ketika masa mengandung sudah berakhir, sang istri akan melahirkannya
sebagai seorang anak biasa, laki ataupun wanita. Inilah bayi tabung yang telah
dihasilkan oleh penemuan ilmiah yang Allah mudahkan. Proses melahirkan seperti
ini telah menghasilkan banyak anak, baik laki maupun perempuan atau bahkan ada
yang lahir kembar. Berita keberhasilan ini telah tersebar melalui berbagai
media massa. Cara ini ditempuh ketika sang istri mengalami masalah pada saluran
sel telurnya. Hukum insemenasi cara ini adalah boleh menurut tinjauan syariat,
ketika sangat terpaksa, dengan tetap menjaga ketentuan-ketentuan umum yang di
atas sudah terpenuhi.
Pada dua cara yang diperbolehkan ini, majelis Majma’ul
Fiqh al Islami menetapkan bahwa nasab si anak dihubungkan ke pasangan suami
istri pemilik sperma dan sel telur, kemudian diikuti dengan hak waris serta
hak-hak lainnya sebagaimana pada penetapan nasab. Ketika nasab ditetapkan pada
pasangan suami istri, maka hak waris serta hak-hak lainnya juga ditetapkan
antara si anak dengan orang yang memiliki hubungan nasab dengannya.
3. Sperma seorang lelaki diambil lalu diinjeksikan pada
rahim istri orang lain sehingga terjadi pembuahan di dalam rahim, kemudian
selanjutnya menempel pada dinding rahim sebagaimana pada cara pertama. Metode
digunakan karena sang suami mandul, sehingga sperma diambilkan dari lelaki
lain.
4.Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara
sperma yang diambil dari seorang suami dan sel telur yang diambil dari sel
telur wanita lain yang bukan istrinya, dikenal dengan sebutan donatur. Kemudian
setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke rahim istri pemilik sperma. Cara
ini dilakukan ketika sel telur sang istri terhalang atau tidak berfungsi, akan
tetapi rahimnya masih bisa berfungsi untuk tempat perkembangan janin.
5.Pembuahan di luar yang diproses pada tabung-tabung
antara sperma laki-laki dan sel telur dari wanita bukan istrinya. Kemudian
setelah pembuahan terjadi, baru ditanam pada rahim wanita lain yang sudah
berkeluarga. Cara ini dilakukan ketika ada pasangan suami-istri yang sama-sama
mandul, tetapi ingin punya anak; sedangkan rahim sang istri masih bisa
berfungsi sebagai tempat pertumbuhan janin.
6.Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara dua
benih pasangan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu berhasil, baru
ditanamkan pada rahim wanita lain (bukan istrinya) yang bersedia mengandung
janin pasangan suami istri tersebut. Cara ini dilakukan ketika sang istri tidak
mampu mengandung, karena ada kelainan pada rahimnya, sementara organnya masih
mampu memproduksi sel telur dengan baik. Cara ini juga ditempuh ketika sang
istri tidak mau hamil dengan berbagai alasan. Maka dia meminta atau menyewa
wanita lain untuk mengandung bayinya.
7.Sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri,
lalu setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah
dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri lain (kedua misalnya) dari pemilik
sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung
janin madunya yang (misalnya) telah diangkat rahimnya.
Pandangan
Syariat Islam terhadap macam insemenasi ketiga, keempat, kelima, keenam dan
ketujuh, baik yang pembuahannya di dalam ataupun di luar rahim merupakan
cara-cara yang diharamkan dalam syariat Islam, tidak ada alasan untuk
memperbolehkan walaupun salah satu diantaranya. Karena kedua benih, sperma dan
sel telur dalam proses tersebut tidak berasal dari satu pasangan suami istri
atau karena wanita yang menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin tersebut
adalah wanita ajnabiyah (orang lain).
Dengan
demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus
diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau
ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian
disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara
pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam
rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut
benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri
tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu
manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan
seperti keadaan darurat).
Sebaliknya, kalau inseminasi
buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan
hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu
tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya, dalil-dalil
syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan
dengan donor ialah:
Pertama; firman Allah SWT
dalam surat al-Isra:70 dan At-Tin:4. Kedua ayat tersebuti menunjukkan bahwa
manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai
kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan
Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa
menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia.
Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat
merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang
diinseminasi.
Kedua; hadits Nabi Saw yang
mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari
Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).
C.Pengertian
Kloning Dan Proses
Kloning
secara etimologis berasal dari kata”clone” yang diturunkan dari kata yunani
”klon” atau potongan, yang dipergunakan untuk memperbanyak tanaman. Kata ini
digunakan untuk 2 pengertian: (1) klon sel yang artinya menduplikasi sejumlah
sel dari sebuah sel yang memiliki sifat-sifat genetikanya identik, dan (2) Klon
gen atau molekular, artinya sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang direplikasikan
dari satu gen ke gen yang lain.
Kloning
adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya,
pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di
ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubuh, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti
halnya pada bayi tabung.
Prosedur
Kloning : Kloning dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik)
yang telah diambil inti selnya
(nukleus) dari tubuh manusia yang selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum)
wanita. Perbandingan antara Pembuahan Alami dengan Kloning: Pembuahan alami
berasal dari proses penyatuan sperma yang mengandung 23 kromosom dan ovum yang
mempunyai 23 kromosom. Ketika menyatu jumlah kromosomnya menjadi 46. Jadi anak
yang dihasilkan akan mempunyai ciri ciri yang berasal dari kedua induknya.
Dalam proses kloning, sel yang diambil dari tubuh manusia telah mengandung 46
kromosom, sehingga anak yang dihasilkan dari kloning hanya mewarisi sifat-sifat
dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh.
D. MACAM-MACAM KLONING DAN HUKUM KLONING DALAM ISLAM
a) Kloning tumbuhan
dan hewan
Memperbaiki
kualitas dan produktivitas tanaman dan hewan menurut syara’ termasuk mubah.
Memanfaatkan tanaman dan hewan, melalui proses kloning, untuk mendapatkan obat
hukumnya sunnah. Sebab berobat hukumnya sunnah.
b) Kloning
Embrio
Kloning
embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri atas pertemuan sel
sperma suami dengan sel telur istri. Sel embrio itu kemudian diperbanyak hingga
berpotensi untuk membelah dan berkembang. Setelah dipisahkan sel embrio itu
selanjutnya dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan istri). Kalau
ini yang terjadi maka hukumnya haram. Akan tetapi jika sel-sel embrio itu
ditanamkan ke dalam rahim pemilik sel telur, maka kloning tersebut hukumnya
mubah.
c) Proses Kloning
Manusia
Adapun
kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama
dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara
mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti
selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita
–yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode yang mirip dengan proses
pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia
dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu
dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan
bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan
dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah
bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang
perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan
berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat
dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan
induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan
pada sel telur perempuan.
E. Kloning Menurut Syari’at Islam
Kloning
terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat)
bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada
prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk
kesejahteraan manusia kloning terhadap hewan atau tumbuhan jika memiliki daya
guna bagi kehidupan manusi maka hukumnya mubah/boleh dalilnya : Q.S.
Al-Baqoroh:29.
Artinya: “ Dialah Allah, yang
menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit,
lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha megetahui segala sesuatu. “
Berdasarkan
pengalaman yang telah dilakukan beberapa ulama’ dapat di ketahui mafsadat dari
kloning lebih banyak daripada maslahatnya. oleh karna itu,praktek kloning
manusia bertentangan dengan hukum islam dengan demikian kloning manusia dalam
islam hukumnya haram. Dalil-dalil keharaman.: Q.S. An-Najm:45-46.
Artinya: “ Dan bahwasannya Dialah
yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. Dari air mani,
apabila dipancarkan. ”
Disini
menyatakan bahwa logika syari’at Islam dengan nash-nashnya yang mutlak,
kaidah-kaidahnya yang menyeluruh, dan berbagai tujuan umumnya, melarang praktik
kloning pada manusia. Karena jika kloning ini dilakukan pada manusia, maka akan
mengakibatkan berbaga kerusakan sebagai berikut.
1.Hilangnya hukum variasi dialam
raya.
2.Kerancuan hubungan antara orang yang di kloning dengan orang hasil m kloningannya.
3.Kemungkinan kerusakan lainnya
seperti terjangkit penyakit.
4.Kloning bertentangan dengan
sunnah untuk berpasang-pasangan.
F. KLONING UNTUK PENGOBATAN
Praktik
kloning untuk menghasilkan janin yang kemudian diambil salah satu anggota
tubuhnya yang masih berfungsi dengan baik dan di berikan kepada orang yang
menderita penyakit, maka praktik ini tidak diperbolehkan. Hal ini karena mereka
adalah makhluk yang mempunyai hak hidup sebagai manusia, walaupun melalui
praktik kloning, walaupun ia masih berbentuk janin, ia mempunyai hak hidup.
Namun
jika dimungkinkan melakukan kloning terhadap anggota tubuh tertentu, seperti
hati, jantung, ginjal, atau yang lainnya untuk dimanfaatkan untuk mengobati
orang lain yang membutuhkannya, maka ini di bolehkan oleh agama dan pelakunya
mendapat pahala dari Allah. Kebolehan ini dikarenakan dalam pratik tersebut
terdapat manfaat bagi orang-orang yang membuthkannya, tanpa merugikan orang
lain. Praktik kloning dalam hal-hal seperti ini di bolehkan dan di sunnahkan.
Bahkan kondisi tersebut di wajibkan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan
kemampuan manusia terhadapnya.
Hasil
konferensi tahun 1997 oleh Islamic fiqh mengemukakan pandangan bahwa Allah
adalah pencipta alam semesta , seminar ini menyimpulkan bahwa Kloning manusia
itu haram dan Kloning terhadap hewan itu halal , Kloning terhadap manusia itu
akan menimbulkan masalah komplek social dan moral.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bayi tabung
itu sebenarnya adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh
wanita, dalam istilah kerennya in vitro vertilization (IVF). Hukum bayi tabung pada manusia. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum
suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian
disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara
pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam
rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut
benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri
tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu
manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan
seperti keadaan darurat).
Kloning
adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya. Hasil
konferensi tahun 1997 oleh Islamic fiqh mengemukakan pandangan bahwa Allah
adalah pencipta alam semesta , seminar ini menyimpulkan bahwa Kloning manusia
itu haram dan Kloning terhadap hewan itu halal , Kloning terhadap manusia itu
akan menimbulkan masalah komplek social dan moral
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/08/114856-apa-hukum-bayi-tabung-menurut-islam